Oleh: Badi’ah
Dalam wacana pemikiran Islam kontemporer, nama Fatima Mernissi sering kali memunculkan dua respons yang berbeda: apresiasi dan resistensi. Sebagian memuji keberaniannya mengkritik struktur sosial umat Islam, sementara sebagian lain menolak gagasannya karena dianggap terlalu liberal. Namun jika ditempatkan secara objektif, pemikiran Mernissi justru memberi sumbangan penting dalam perdebatan kritis mengenai pendidikan Islam. Ia menyoroti bagaimana pendidikan, sebagai instrumen pembentuk peradaban, kerap terjebak pada pola dominasi dan ketidakadilan yang dibungkus atas nama tradisi.
Fatima Mernissi lahir di Fez, Maroko, tahun 1940, dan tumbuh dalam lingkungan tradisional yang membatasi peran perempuan di ruang publik. Pengalaman hidup itulah yang kelak membentuk pandangan kritisnya terhadap sistem sosial, budaya, dan pendidikan di dunia Islam. Latar belakang pendidikannya yang lintas disiplin—antara sosiologi, sejarah, dan studi Islam—membuat analisisnya tajam dan reflektif. Melalui karya-karyanya seperti Beyond the Veil dan The Veil and the Male Elite, ia menegaskan pentingnya pembacaan ulang terhadap tradisi keagamaan agar tetap selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
Salah satu kontribusi terpenting Mernissi adalah kritiknya terhadap sistem pengetahuan yang kaku dalam dunia pendidikan Islam. Ia menilai bahwa banyak lembaga pendidikan masih mempraktikkan pola pengajaran satu arah yang menjadikan peserta didik pasif. Proses belajar semacam ini, menurutnya, tidak hanya menghambat daya pikir kritis, tetapi juga mengerdilkan semangat intelektual yang seharusnya menjadi ruh pendidikan Islam. Baginya, masalah utama bukan pada ajaran Islam itu sendiri, melainkan pada cara umat Islam mengelola otoritas dan tradisi keilmuan.
Mernissi menekankan bahwa pendidikan Islam harus menjadi ruang dialog antara wahyu dan akal, bukan arena penyeragaman pandangan. Ia mendorong agar pendidikan Islam berpindah dari pola taqlid menuju ijtihad, dari hafalan menuju pemahaman, dan dari pengkultusan otoritas menuju pembelajaran berbasis argumentasi. Tradisi Islam, menurutnya, bukanlah sesuatu yang beku dan tertutup, tetapi dinamis dan terus dapat diuji agar sesuai dengan konteks sosial dan zaman. Dalam semangat itu, ia menolak penggunaan agama untuk membatasi nalar dan kebebasan berpikir.
Gagasan Mernissi tentang pendidikan juga berakar pada prinsip keadilan sosial. Pendidikan Islam, menurutnya, harus menjadi sarana pembebasan, bukan alat dominasi. Ia menolak segala bentuk diskriminasi—baik berbasis gender, kelas sosial, maupun otoritas keagamaan—karena semuanya bertentangan dengan prinsip karāmah insāniyyah (kemuliaan manusia) yang dijunjung tinggi Islam. Ia percaya, pendidikan yang Islami adalah pendidikan yang memuliakan manusia, membuka ruang berpikir kritis, serta menumbuhkan kesadaran moral dan sosial.
Dalam konteks pendidikan Islam masa kini, gagasan Mernissi terasa semakin relevan. Banyak lembaga pendidikan Islam masih berorientasi pada hafalan teks dan belum sepenuhnya mengembangkan budaya dialog ilmiah. Padahal, sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa kemajuan ilmu pengetahuan justru lahir dari keberanian berpikir dan keterbukaan terhadap perbedaan pandangan. Pendidikan Islam di era modern seharusnya mampu melahirkan generasi yang tidak hanya saleh secara ritual, tetapi juga kritis, adil, dan berdaya dalam masyarakat.
Tentu, tidak semua pandangan Mernissi harus diterima tanpa catatan. Beberapa gagasannya tentang penafsiran hadis dan sejarah Islam bisa menimbulkan perdebatan metodologis. Namun terlepas dari itu, semangat intelektual yang ia bawa layak diapresiasi. Ia mengingatkan bahwa Islam adalah agama yang menghargai ilmu dan berpihak pada keadilan. Melalui pendidikan yang terbuka dan reflektif, umat Islam dapat kembali menemukan makna sejati dari misi pencerdasan yang diamanahkan oleh agama.
Pada akhirnya, pemikiran Fatima Mernissi memberi pesan kuat: pendidikan Islam harus membebaskan, bukan membelenggu. Ia harus mendidik akal, menumbuhkan kesadaran, dan memanusiakan manusia. Ketika pendidikan dijalankan dengan semangat keadilan dan kebebasan berpikir, maka ia bukan hanya menjadi sarana pembelajaran, tetapi juga jalan menuju peradaban Islam yang berkeadilan dan berkeilmuan.
